
Eks Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya Didakwa Rugikan Negara Rp 224,69 M
Jakarta – Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ) periode 2019-2024, Indra Sukmono Arharrys didakwa merugikan keuangan negara Rp 224,69 miliar. Jaksa menyakini Indra melakukan korupsi terkait pengadaan lahan di lingkungan PPSJ untuk wilayah Rorotan, Jakarta Utara.
“Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu merugikan keuangan negara sebesar Rp 224.696.340.127 sebagaimana Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Tanah di Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya Tahun 2019-2020 Nomor: LHA-AF-16/DNA/12/2024 tanggal 20 Desember 2024 yang disusun oleh Unit Akuntansi Forensik pada Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK RI,” kata Jaksa KPK, Andy Bernard Desman saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (12/2/2025).
Jaksa mengatakan dugaan korupsi pengadaan lahan ini dilakukan secara bersama-sama pada 2019-2021. Selain Indra, jaksa juga membacakan surat dakwaan untuk tiga terdakwa lainnya yakni Donald Sihombing selaku Direktur Utama PT Totalindo Investama Persada, Saut Irianto Jajaguguk selaku Komisaris PT Totalindo Eka Persada, serta Eko Wardoyo selaku Direktur Independen PT Totalindo Eka Persada.
Jaksa mengatakan perbuatan ini telah memperkaya korporasi dan sejumlah pihak. Di antaranya memperkaya Donald Sihombing sebesar Rp 221, 69 miliar, serta memperkaya mantan Direktur Utama PPSJ Yoory Corneles senilai Rp 3 miliar.
“Memperkaya diri sendiri atau orang lain
atau suatu korporasi, yaitu memperkaya Terdakwa II Donald Sihombing selaku
Direktur Utama PT Totalindo Investama Persada Tbk (PT TEP) sejumlah Rp 221.696.340.127 serta Yoory Corneles sejumlah Rp 3.000.000.000 atau
setidak-tidaknya sekira jumlah tersebut,” ujar jaksa.