
Polri Periksa Prasetyo Edi Terkait Kasus Korupsi Rusun Cengkareng 17 Februari
Jakarta – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menjadwalkan pemanggilan terhadap mantan Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi, sebagai saksi. Prasetyo bakal diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk rumah susun (rusun) di Cengkareng, Jakarta Barat.
Kakortas Tipikor Polri Irjen Cahyono Wibowo mengatakan jadwal pemeriksaan kepada Prasetyo akan dijadwalkan pada Senin (17/2) pekan depan. Prasetyo Edi sedianya diperiksa pada Senin (10/2), namun berhalangan hadir karena sedang berada di luar negeri.
“Ini ada pihak tertentu yang akan kami klarifikasi. Itu saudara Prasetyo dan kita akan minta keterangannya,” kata Cahyono kepada wartawan, Kamis (13/2/2025).
Cahyo menjelaskan pemanggilan terhadap Politikus PDIP itu telah melalui koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum. Nama Prasetyo diketahui sempat disebutkan oleh saksi dalam perkara tersebut.
“Karena yang bersangkutan disebutin oleh salah satu yang statusnya masih saksi saat ini terkait dengan masalah proses pengadaan tanah tersebut gitu ya. Nah nanti hasil koordinasi itu penyidik kami bahwa yang beliau itu akan hadir di hari Senin minggu depan,” jelasnya.
Kasus korupsi itu telah bergulir sejak tahun 2016. Cahyo mengakui ada sejumlah faktor yang membuat penyidikan sempat berjalan lamban. Salah satunya, proses hukum yang dilakukan pihak terkait untuk mengajukan gugatan praperadilan.
“Nah belum tuntas itu pertama kami itu terkendala dengan adanya putusan prapid. Jadi kasus itu prapid dua kali. Putusan pertama itu sebagian dikabulkan. Kemudian putusan prapid yang kedua itu dibatalkan penyidikannya. Jadi sejak LP dan surat perintah penyidikan,” terang dia.
“Nah tentunya kami juga akan digugat. Kami naikkan lagi penyidikan terhadap satu peristiwa hukum berupa penyuapannya. Nah penyuapan inilah yang kemarin di prapid namun putusan hasil prapid itu NO. Tidak diterima lah,” jelas Cahyono.