Bejat! Ayah di Lampung Perkosa Anak Kandung hingga Melahirkan
1 min read

Bejat! Ayah di Lampung Perkosa Anak Kandung hingga Melahirkan

WAYKANAN – Seorang ayah ditangkap polisi lantaran memperkosa anak kandungnya hingga melahirkan anak perempuan.

Pelaku berinisial SU (39) warga Kasui, Kabupaten Way Kanan tersebut ditangkap unit PPA Satreskrim Polres Way Kanan bersama Polsek Kasui pada Kamis (30/1/2025).

Kasat Reskrim Polres Way Kanan AKP Sigit Barazili mengatakan, peristiwa bejat itu terjadi pada Februari 2024 lalu. Namun, kasus itu terungkap berawal pada Desember 2024 pelapor sedang berada di rumah korban yang merupakan keponakannya.

Saat itu pelapor melihat pipi korban membengkak dan mengeluh sakit perut. Ketika diajak berobat, korban menolak.

“Pada Kamis 30 Januari 2025, pelapor diberi tahu oleh tetangganya bahwa korban telah melahirkan anak perempuan,” ujar Sigit saat dikonfirmasi, Sabtu (1/2).

Mendengar hal tersebut, kata Sigit, pelapor segera menuju rumah korban. Setibanya di rumah korban, pelapor melihat korban melahirkan anak perempuan dengan dibantu oleh tenaga medis.

“Saat ditanya pelapor, korban menceritakan bahwa korban telah menjadi korban persetubuhan oleh ayah kandungnya saat ibunya sedang bekerja di Jakarta,” ungkapnya.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami trauma dan melaporkan kepada pihak kepolisian guna ditindaklanjuti.

Sigit melanjutkan, berdasarkan laporan itu, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap SU pada Kamis (30/1) di Jalan umum Kelurahan Kasui Pasar, Kecamatan Kasui Kabupaten Way Kanan.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), (2), (3) atau Pasal 82 ayat (1), (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

“Dan dikarenakan tersangka adalah merupakan wali/pengasuh/keluarga dari korban maka ancamannya tersangka di tambah 1/3 dari ancaman pokok,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *