
Dono Parwoto Didakwa Rugikan Negara Rp 510 M di Kasus Korupsi Tol MBZ
Jakarta – Mantan Kepala Divisi III PT Waskita Karya, Dono Parwoto, didakwa merugikan keuangan negara Rp 510 miliar. Jaksa menyebut Dono terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II alias Tol Layang MBZ tahun 2016-2017.
Sidang dakwaan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/1/2025). Jaksa mengatakan perbuatan ini dilakukan Dono bersama Djoko Dwijono selaku Direktur Utama PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) periode tahun 2016-2020 dan sebagai Pejabat Pengadaan di Jasa Marga Jalan Layang Cikampek, Yudhi Mahyudin selaku Ketua Panitia Lelang di Jasa Marga Jalan Layang Cikampek, Sofiah Balfas selaku Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama sejak tahun 2008 dan Kuasa KSO Bukaka PT KS dan Tony Budianto Sihite selaku Team Leader Konsultan perencana PT LAPI Ganesatama Consulting dan Pemilik PT Delta Global Struktur.
“Yang merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara, yaitu merugikan keuangan negara sebesar Rp 510.085.261.485,41 (Rp 510 miliar),” kata jaksa saat membacakan surat dakwaan.
Jaksa mengatakan perbuatan Dono dkk telah memperkaya KSO Waskita Acset sebesar Rp 367.335.518.789,41 (Rp 367 miliar) dan KSO Bukaka Krakatau Steel sebesar Rp 142.749.742.696,00 (Rp 142 miliar). Jaksa mengatakan Dono dkk mengubah spesifikasi dan menurunkan volume serta mutu steel box girder konstruksi Tol MBZ.
“Terdakwa Dono Parwoto bersama-sama Sofiah Balfas, Yudhi Mahyudin dan Tony Budianto Sihite dengan sengaja merubah spesifikasi khusus yang tidak sesuai dengan basic design (design awal) dan menurunkan volume serta mutu steel box girder,” kata jaksa.