Tante yang Siksa Bocah hingga Patah Kaki di Nias Selatan, Terancam 5 Tahun Perjara
1 min read

Tante yang Siksa Bocah hingga Patah Kaki di Nias Selatan, Terancam 5 Tahun Perjara

NIAS SELATAN – Seorang Tante berinisial D (18) tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap keponakannya yakni bocah perempuan NN (10) di Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara terancam hukuman lima tahun penjara.

Kapolres Nias Selatan AKBP Ferry Mulyana Sunarya mengatakan D umur 18 tahun yang merupakan Tante kandung korban terancam hukuman 5 tahun.

“5 Tahun (ancaman hukuman),” kata Ferry saat dihubungi Okezone, Kamis (30/1/2025).

Ferry mengatakan D dijerat Pasal 80 Ayat 1 dan Pasal 76C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. D terancam hukuman 5 tahun penjara.

Penetapan status tersangka itu berdasarkan hasil visum (luka luar) di tubuh korban dan berkesesuaian dengan keterangan korban.

“Penetapan tersangka D berdasarkan hasil visum luar dan berkesesuaian dengan keterangan korban,” ungkap Kapolres.

Awalnya kasus ini mencuat ke publik, usai anak itu mencoba kabur dari rumah keluarganya tersebut lantaran sudah tak tahan atas penyiksaan. Dan ditengah perjalanannya ia bertemu dengan seorang warga dan menceritakan kondisi pilunya. Ceritanya itupun diunggah di Facebook dan viral.

Akun Facebook Lider Giawa mengunggah kisah bocah itu pada Minggu 26 Januari 2025. Tak lama kemudian Kapolres Nias Selatan merespons dan langsung menjemput bocah tersebut untuk dibawa berawat ke Rumah Sakit.

“Ini sungguh biadab dari kecil sampai umur 10 tahun disiksa habis oleh Kakek, nenek, bapak udanya dan tentenya,” kata Lider Giawa.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *